ASN Guru dan Kepala Sekolah Tak Perlu Isi Pengelolaan Kinerja di E-Kinerja BKN

ASN Guru dan Kepala Sekolah Tak Perlu Isi Pengelolaan Kinerja di E-Kinerja BKN
Merdeka Mengajar merupakan platform digital yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Salah satu fitur dalam platform ini adalah Pengelolaan Kinerja yang mewajibkan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi penilaian kinerja.

Namun, perlu diketahui bahwa ASN guru dan kepala sekolah tidak perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di aplikasi E-Kinerja BKN jika mereka telah mengisi di platform Merdeka Mengajar. Hal ini dikarenakan platform Merdeka Mengajar terintegrasi dengan aplikasi E-Kinerja BKN.

Berikut beberapa poin penting terkait Pengelolaan Kinerja di Merdeka Mengajar:

  • Wajib bagi ASN guru dan kepala sekolah: Pengisian Pengelolaan Kinerja di Merdeka Mengajar wajib bagi seluruh ASN guru dan kepala sekolah di Indonesia.
  • Terintegrasi dengan E-Kinerja BKN: Data penilaian kinerja yang diisi di Merdeka Mengajar akan secara otomatis tersinkronisasi dengan aplikasi E-Kinerja BKN.
  • Memudahkan proses pengisian: Platform Merdeka Mengajar dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan, sehingga memudahkan ASN guru dan kepala sekolah dalam mengisi penilaian kinerja.
  • Batas waktu pengisian: Batas waktu pengisian Pengelolaan Kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 adalah 31 Maret 2024.

Manfaat Pengisian Pengelolaan Kinerja di Merdeka Mengajar:

  • Meningkatkan akuntabilitas: Pengisian Pengelolaan Kinerja membantu meningkatkan akuntabilitas ASN guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  • Mengembangkan kinerja: Penilaian kinerja yang diperoleh dapat menjadi bahan evaluasi untuk pengembangan kinerja ASN guru dan kepala sekolah di masa depan.
  • Mendukung promosi jabatan: Pengisian Pengelolaan Kinerja merupakan salah satu syarat untuk mengikuti proses promosi jabatan bagi ASN guru dan kepala sekolah.

Kesimpulannya, ASN guru dan kepala sekolah tidak perlu mengisi Pengelolaan Kinerja di E-Kinerja BKN jika mereka telah mengisi di platform Merdeka Mengajar. Pastikan untuk mengisi penilaian kinerja di Merdeka Mengajar sebelum batas waktu yang ditentukan agar terhindar dari sanksi.

    Dwi Iswahyudi
    Dwi Iswahyudi Mencoba berbagi melalui blog sederhana yang ditulis sendiri. Bantu saya mengembangkan blog ini dengan membagikan tulisan saya ke media sosial yang anda miliki.

    Posting Komentar